Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pangan ke Provinsi Bali dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, bertujuan untuk menggali aspirasi pemerintah daerah, pelaku sektor pertanian, dan komunitas petani terkait penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan adaptabilitas regulasi pangan nasional terhadap perubahan global dan tantangan di dalam negeri.
Siti Hediati menekankan pentingnya revisi UU Pangan dalam menjawab fluktuasi harga pangan global, perubahan iklim, gangguan rantai pasok internasional, dan penyusutan lahan pertanian di Indonesia. Dengan berkurangnya luas lahan sawah nasional, terutama akibat fenomena El Niño 2023–2025, diperlukan regulasi yang kuat untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan, distribusi yang stabil, harga yang terjangkau, serta ketersediaan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Pembicaraan di Provinsi Bali menjadi penting karena kekhasan tata kelola pangan melalui Sistem Subak yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Aspirasi yang disampaikan berkisar pada perlunya perlindungan terhadap lahan pertanian Subak, penyesuaian harga pupuk bersubsidi, pengembangan pertanian organik dan hortikultura, ketersediaan air pertanian di Bali Utara, serta akses permodalan bagi UMKM pangan.
Revisi UU Pangan juga akan melibatkan pembenahan sistem data pangan nasional, guna memastikan kebijakan yang diambil berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Usaha dalam memperkuat kedaulatan dan swasembada pangan berkelanjutan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Aspirasi dari Bali diharapkan dapat menjadi kontribusi berharga dalam penyempurnaan kebijakan pangan nasional.












