Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp19,5 Miliar

Kantor Bea Cukai Madura telah melakukan pemusnahan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar setelah melakukan penindakan di empat kabupaten di Pulau Madura. Aksi pemusnahan dilaksanakan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah pada hari Senin. Tindakan ini bertujuan untuk memberantas perdagangan rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara. Dengan adanya kerjasama antara Bea Cukai dan pemerintah daerah, diharapkan dapat mengurangi jumlah rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut. Keberhasilan dalam penindakan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas kejahatan perdagangan rokok ilegal di Madura.

Source link