Kantor Bea Cukai Madura telah melakukan pemusnahan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar setelah melakukan penindakan di empat kabupaten di Pulau Madura. Aksi pemusnahan dilaksanakan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah pada hari Senin. Tindakan ini bertujuan untuk memberantas perdagangan rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara. Dengan adanya kerjasama antara Bea Cukai dan pemerintah daerah, diharapkan dapat mengurangi jumlah rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut. Keberhasilan dalam penindakan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas kejahatan perdagangan rokok ilegal di Madura.
Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp19,5 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Ika Indah Rahmawati, wanita yang terlibat dalam kasus narkotika, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15…
Sebuah kejadian pencurian terjadi di SDN Tiron 02 Desa Tiron, Madiun, pada Selasa (17/2) dini…
Pada Selasa dini hari (17/2), polisi di Madiun melakukan pengejaran terhadap pelaku pembobolan dan pencurian…
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun berinisial K di Surabaya mencuat karena motif…
Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah buron sejak Rabu, 24…
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM…
