Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus tersebut terjadi antara tahun 2023-2024 dan melibatkan PT Pelindo (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Tersangka-tersangka ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan oleh pihak berwajib. Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Kini, Kejaksaan Negeri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Penahanan 6 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak: Kerugian Negara Besar
Read Also
Recommendation for You
Ika Indah Rahmawati, wanita yang terlibat dalam kasus narkotika, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15…
Sebuah kejadian pencurian terjadi di SDN Tiron 02 Desa Tiron, Madiun, pada Selasa (17/2) dini…
Pada Selasa dini hari (17/2), polisi di Madiun melakukan pengejaran terhadap pelaku pembobolan dan pencurian…
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun berinisial K di Surabaya mencuat karena motif…
Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah buron sejak Rabu, 24…
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM…
