Sitaan Bea Cukai Kediri: 41 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian 40 Miliar

Pada tahun 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil menyita sekitar 41 juta batang rokok ilegal, sebuah angka yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 30 juta batang. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan dalam menangani peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Dengan peningkatan ini, KPPBC Kediri berhasil mengurangi kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal yang mencapai miliaran rupiah. Tindakan tegas terhadap rokok ilegal oleh pihak berwenang sangat penting dalam menjaga keadilan di sektor perpajakan.

Source link