Pada tahun 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil menyita sekitar 41 juta batang rokok ilegal, sebuah angka yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 30 juta batang. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan dalam menangani peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Dengan peningkatan ini, KPPBC Kediri berhasil mengurangi kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal yang mencapai miliaran rupiah. Tindakan tegas terhadap rokok ilegal oleh pihak berwenang sangat penting dalam menjaga keadilan di sektor perpajakan.
Sitaan Bea Cukai Kediri: 41 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian 40 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Ika Indah Rahmawati, wanita yang terlibat dalam kasus narkotika, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15…
Sebuah kejadian pencurian terjadi di SDN Tiron 02 Desa Tiron, Madiun, pada Selasa (17/2) dini…
Pada Selasa dini hari (17/2), polisi di Madiun melakukan pengejaran terhadap pelaku pembobolan dan pencurian…
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun berinisial K di Surabaya mencuat karena motif…
Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah buron sejak Rabu, 24…
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM…
