Kawal Sengketa Lahan RS Adhiyaksa di Sumsel: Komisi III Awasi Pengadilan

Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Mafia Tanah Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ivonne, dan Novriyandi melalui musyawarah sebelum memasuki proses litigasi. Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III yang diselenggarakan di DPR RI membahas status sengketa lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa dialog dan musyawarah harus menjadi prioritas sebelum melibatkan aparat hukum atau proses pengadilan. Jika jalur litigasi dipilih, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat menyediakan bukti yang kuat. Komisi III siap mengawal seluruh proses penyelesaian, mulai dari musyawarah hingga persidangan, untuk memastikan keadilan. Mereka juga akan bekerja sama dengan Komisi Yudisial untuk memastikan proses hukum berlangsung objektif dan adil. Permintaan Komisi III kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menunda pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa hingga proses musyawarah selesai atau hingga diperoleh putusan pengadilan yang tetap merupakan langkah yang diharapkan dapat mencegah konflik dan kerugian negara. Sengketa lahan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan yang penting bagi masyarakat, dan Komisi III akan terus mengawasi proses penyelesaiannya. Habiburokhman menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa, serta siap untuk memanggil ulang para pihak jika diperlukan.

Source link