Fokus Harus Berada pada Penanganan Bencana, Bukan Status

Isu tentang perlu tidaknya mengumumkan status bencana nasional terhadap banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera menjadi sorotan penting beberapa waktu belakangan ini.

Dorongan dari berbagai kalangan, termasuk parlemen seperti DPR dan DPD, agar pemerintah pusat segera mengeluarkan deklarasi bencana nasional terus bermunculan. Sebaliknya, sejumlah pihak meminta pemerintah tetap waspada dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

Ketidaksepakatan memunculkan diskusi baru mengenai bagaimana bencana tersebut ditangani secara menyeluruh, tanpa melupakan perlunya percepatan dan skala masif. Banyak yang menilai status bencana nasional akan mempercepat respon bagi masyarakat terdampak khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Meski demikian, pendekatan yang lebih hati-hati tetap diperlukan agar penanganan berjalan efektif dan terkoordinasi, tanpa harus mengorbankan kecepatan.

Djati Mardiatno, Guru Besar Fakultas Geografi UGM, menekankan mekanisme bertingkat sangat penting dalam penetapan status bencana di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penentuan status didasarkan pada kriteria jelas, baik teknis maupun institusional, dengan memperhatikan koordinasi lintas pemerintahan.

Menurut Djati, selama pemerintah daerah masih mampu mengatasi situasi, sebaiknya tetap diberi ruang untuk bertindak sebagai garda terdepan penanggulangan. Pemerintah pusat, menurutnya, baru masuk bila memang kapasitas lokal sudah tak memadai.

Keberlanjutan kerja pemerintah daerah akan terhambat bila status langsung diambil alih pusat. Djati mengingatkan, pengambilan alih pusat terhadap status bencana tanpa mempertimbangkan kesiapan dan peran aktif pemerintah daerah bisa mengurangi efektivitas penanganan di tingkat lokal.

Keuangan dan status bencana sebenarnya tidak saling bergantung. Penanganan bencana tetap bisa berjalan tanpa memerlukan status bencana nasional. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, memastikan bahwa ada mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) dari APBN melalui BNPB yang dapat digunakan kapan pun diperlukan.

Landasan hukum dari aktivasi dana tersebut terdapat pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memperbolehkan BNPB maupun BPBD menggunakan DSP pada saat tanggap darurat. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 melengkapi kemudahan prosedural penggunaannya.

Dalam konteks bencana yang baru-baru ini terjadi di Pulau Sumatera, ketersediaan dana tidak menjadi kendala, karena hingga dua hari terakhir telah terkumpul lebih dari 500 miliar rupiah untuk keperluan respon bencana, ungkap Prasetyo.

Djati pun menambahkan, masyarakat tidak perlu cemas soal alokasi dana, karena pemerintah memastikan kebutuhan dan logistik nasional tetap tercukupi. Sementara itu, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa bencana ini ditetapkan sebagai prioritas nasional, dengan komitmen penuh dari Presiden dalam memastikan ketersediaan logistik dan dana.

Pertimbangan keamanan nasional juga menjadi alasan lain kenapa status bencana nasional perlu dikaji dengan seksama. Mengingat status nasional dapat membuka pintu bagi bantuan asing, pemerintah juga mesti waspada dengan masuknya pihak luar yang berpotensi menimbulkan kerawanan non-bencana.

Beberapa penelitian internasional menunjukkan bahwa penerimaan bantuan asing sering memicu isu intervensi, seperti yang dibahas Julian Junk dalam kasus Topan Nargis di Myanmar atau analisis Kilian Spandler mengenai sensitivitas bantuan kawasan di jurnal Pacific Review. Praktik tanggung jawab melindungi (Responsibility to Protect) pun kerap dijadikan alasan intervensi kemanusiaan, seperti dibahas Alpaslan Ozerdem.

Menanggapi kemungkinan campur tangan eksternal, pemerintah Indonesia melalui Mensesneg Prasetyo Hadi sudah memastikan tidak akan membuka jalur bantuan internasional, meski tetap menghargai perhatian negara-negara sahabat. Yang utama dibutuhkan saat ini adalah koordinasi tanggap darurat yang terintegrasi dan cepat, yang bisa terwujud lewat kinerja bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, serta BNPB.

Tradisi gotong-royong masyarakat sudah terbukti mampu mempercepat dukungan bagi para korban, mulai dari penggalangan dana hingga pengiriman bantuan logistik sampai pengorganisasian tim relawan secara swadaya. Pergerakan ini berjalan tanpa harus menunggu status bencana nasional, dan pantas diapresiasi atas dedikasinya.

Hal yang tak kalah krusial adalah perbaikan mekanisme koordinasi penanganan bencana. Pemerintah perlu mendorong sistem koordinasi yang lebih solid di antara seluruh pemangku kepentingan agar sinergi tetap terjaga, baik dengan maupun tanpa status bencana nasional.

Sikap bijaksana, kewaspadaan, dan gotong royong merupakan fondasi utama untuk memastikan penanganan bencana dapat berlangsung optimal, tanpa tergantung sepenuhnya pada status administratif yang ditetapkan pusat.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera