Rapat harmonisasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) telah dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg, Bob Hasan, menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan tidak adanya perbedaan terkait lembaga yang menangani pelindungan saksi dan korban. Tujuannya adalah mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Dalam rapat tersebut, Baleg mendengarkan pandangan dari Plt Wakil Jaksa Agung dan Kepala Divisi Hukum Polri. Bob menyoroti peran strategis Polri dan Kejaksaan dalam proses pelindungan saksi dan korban, terutama dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan pemungutan.
Revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban juga akan menguatkan independensi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bob menekankan pentingnya perspektif hak asasi manusia dalam perundang-undangan terkait hal ini.
Selain itu, Bob juga ingin mendengar masukan dari Polri dan Kejaksaan mengenai evaluasi penerapan undang-undang yang berlaku saat ini serta tantangan yang dihadapi dalam melindungi saksi dan korban dari ancaman fisik maupun psikologis. Menurutnya, revisi RUU ini perlu fokus pada lembaga LPSK sebagai eksistensi yang relevan dalam upaya perlindungan saksi dan korban.












