Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Stasiun Barat, Kabupaten Magetan bernama Agus Supriyanto dihukum dua tahun dan enam bulan penjara. Keputusan tersebut diambil setelah Agus terlibat dalam kecelakaan KA Malioboro Ekspres. Agus dijatuhi vonis hukuman karena peranannya dalam insiden tersebut. Vonis ini menunjukkan bahwa pelanggaran keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tindakan serius yang akan mendapat hukuman setimpal. Semua orang harus mematuhi aturan untuk menghindari kecelakaan di tempat-tempat berbahaya seperti area perlintasan kereta api.
Penjaga Perlintasan Kecelakaan KA Malioboro Ekspres Dihukum 2 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kediri mengejutkan banyak warga setempat. Seorang ibu…
Dua warga Jawa Timur telah melaporkan influencer dan trader kripto Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wali Kota Madiun, Maidi (MD), atas dugaan penerimaan uang dari…
