Komisi VIII Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Perkuat BNPB

Abdul Wachid memberikan penilaian bahwa penyaluran bantuan BNPB seringkali terhambat oleh prosedur administratif yang rumit. Proses tersebut memerlukan surat-surat dan penetapan status dari pemerintah daerah mulai dari tingkat gubernur hingga bupati atau wali kota sebelum bantuan dapat sampai ke wilayah terdampak. Menurut Abdul Wachid, prosedur ini tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan terutama dalam situasi darurat yang memerlukan kecepatan. Ia menekankan perlunya BNPB memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta bersinergi dengan TNI dan Polri.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, Abdul Wachid mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI berencana merevisi undang-undang penanggulangan bencana dan lembaga BNPB. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan, fungsi koordinasi, dan dukungan anggaran BNPB dalam mengatasi situasi darurat. Usulan revisi undang-undang tersebut dijadwalkan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas Komisi VIII DPR RI.

Abdul Wachid menegaskan bahwa perkuatannya regulasi penanggulangan bencana adalah kebutuhan mendesak mengingat Indonesia termasuk negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Dengan landasan hukum yang lebih kokoh, diharapkan BNPB dapat bertindak lebih cepat tanpa terhalang oleh prosedur administratif yang panjang. Menurutnya, tanggapan yang cepat adalah kunci dalam mengatasi bencana dan negara harus dapat hadir sejak awal saat masyarakat terdampak, didukung oleh regulasi yang kuat.

Source link