Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus kepemilikan landak Jawa adalah hukuman yang adil. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Darwanto terdakwa dalam kasus tersebut dan menerima hukuman tersebut dengan lapang dada. Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa keputusan pengadilan seharusnya dihormati dan diterima dengan bijak, sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan transparan.
Terdakwa Divonis Ringan dalam Perkara Landak Jawa: Kuasa Hukum Puas
Read Also
Recommendation for You
Ika Indah Rahmawati, wanita yang terlibat dalam kasus narkotika, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15…
Sebuah kejadian pencurian terjadi di SDN Tiron 02 Desa Tiron, Madiun, pada Selasa (17/2) dini…
Pada Selasa dini hari (17/2), polisi di Madiun melakukan pengejaran terhadap pelaku pembobolan dan pencurian…
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 4 tahun berinisial K di Surabaya mencuat karena motif…
Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah buron sejak Rabu, 24…
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melalui Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM…
