Terdakwa Divonis Ringan dalam Perkara Landak Jawa: Kuasa Hukum Puas

Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus kepemilikan landak Jawa adalah hukuman yang adil. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Darwanto terdakwa dalam kasus tersebut dan menerima hukuman tersebut dengan lapang dada. Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa keputusan pengadilan seharusnya dihormati dan diterima dengan bijak, sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan transparan.

Source link