Kronologi Kasus Penipuan Tambang Nikel: Uang Korban Rp75 M Raib

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Hermanto Oerip sebagai terdakwa sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada hari Senin, 2 Februari, tahap pembuktian dimulai dalam kasus tersebut. Hermanto Oerip diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan terkait tambang nikel. Kasus ini telah mengungkap kronologi kejadian di mana uang korban sebesar Rp75 juta raib. Hermanto Oerip harus menghadapi proses hukum yang berat terkait tuduhan ini.

Source link