Polresta Sidoarjo secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengoplosan LPG tiga kilogram bersubsidi yang kemudian dipindahkan ke tabung gas portabel bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini menjadi perhatian serius karena praktik tersebut melibatkan penyalahgunaan bahan bakar yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah. Pelaku yang terlibat dalam kegiatan ini akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap regulasi terkait pengoplosan gas LPG ini sangat merugikan dan berpotensi menyebabkan kerugian besar baik secara ekonomi maupun keamanan. Oleh karena itu, Polresta Sidoarjo memberikan perhatian khusus dalam penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
Bongkar Pengoplos Elpiji Polresta Sidoarjo, Omzet Naik Rp30 Juta/Bulan
Read Also
Recommendation for You
Pria di Lumajang Tewas Dibacok Usai Bertamu, Pelaku Dikenal Dekat Korban Sebuah kejadian tragis terjadi…
Berita Pengeroyokan Brutal di Kendangsari Surabaya Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menyebabkan…
Seorang Pria di Surabaya Kembali Jadi Kurir Narkoba Pria di Surabaya Ditangkap Kembali Sebagai Kurir…
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Segera Limpahkan Kasus Korupsi Izin ESDM ke Pengadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Berita Terbaru: Tersangka Baru Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Polres Sampang berhasil menangkap seorang…
Pria Lanjut Usia (Lansia) Berusia 84 Tahun Jadi Eksekutor Pencuri Ternak di Bangkalan Seorang pria…
