Bongkar Pengoplos Elpiji Polresta Sidoarjo, Omzet Naik Rp30 Juta/Bulan

Polresta Sidoarjo secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengoplosan LPG tiga kilogram bersubsidi yang kemudian dipindahkan ke tabung gas portabel bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini menjadi perhatian serius karena praktik tersebut melibatkan penyalahgunaan bahan bakar yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah. Pelaku yang terlibat dalam kegiatan ini akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap regulasi terkait pengoplosan gas LPG ini sangat merugikan dan berpotensi menyebabkan kerugian besar baik secara ekonomi maupun keamanan. Oleh karena itu, Polresta Sidoarjo memberikan perhatian khusus dalam penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.

Source link