Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, dengan tegas mengutuk pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina dalam sebuah rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Menurut Sugiono, pendudukan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 yang menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional. Keputusan Israel untuk mendaftarkan lahan di Tepi Barat sebagai properti negara juga mendapat kecaman internasional karena berpotensi menyebabkan penyitaan lahan milik warga Palestina. Sugiono juga menyatakan bahwa langkah-langkah sepihak Israel dapat menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di wilayah tersebut. Selain itu, ia menekankan bahwa perubahan status hukum dan administratif tanah Palestina tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa otoritas yang sah. Kritik keras juga disuarakan terhadap tindakan pendaftaran tanah oleh Israel yang dianggap menciptakan realitas hukum baru di wilayah yang diduduki.
Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina: Pertemuan DK PBB
Read Also
Recommendation for You

Masyarakat Nelayan Berterima Kasih atas Kebijakan Harga Khusus BBM Masyarakat nelayan memberikan sambutan positif terhadap…

FraksiGerindra.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menekankan pentingnya peningkatan…

Kapoksi Gerindra Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Data BPS untuk Bantuan Pendidikan dan Sosial Pada Rapat Kerja…









