Apresiasi Ketegasan Polri Pecat Bripda MS: Respons Ketua Komisi III DPR RI

Pendapat Habiburokhman menanggapi tegasnya langkah Mabes Polri dalam kasus Bripda MS disambut dengan baik. Menurutnya, sikap tegas tersebut sangat penting untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi yang sedang dilakukan oleh institusi Polri guna memperbaiki internalnya. Habiburokhman menilai bahwa kesalahan fatal yang dilakukan oleh Bripda MS tidak boleh diabaikan dan harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang sesuai.

Disisi lain, Bripda MS dinyatakan melanggar Kode Etik Polri dalam kasus tersebut dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Putusan ini diambil setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan. Penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya. Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa perbuatan tercela dan penempatan Bripda MS pada tempat khusus selama 4 hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum lain di dalam institusi Polri dan menjaga nama baik serta integritas institusi kepolisian. Langkah-langkah reformasi seperti ini menjadi langkah positif dalam membersihkan dan memperbaiki internal Polri demi menciptakan pelayanan kepolisian yang lebih baik bagi masyarakat.

Source link