Kejati Jatim Stop Kasus Guru Rangkap Jabatan: Kerugian Negara Dikembalikan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengambil alih penanganan kasus guru honorer SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo, yaitu Muhammad Misbahul Huda. Sebelumnya, MMH ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi karena melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping desa. Namun, setelah kerugian negara dikembalikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. Keputusan ini merupakan langkah berikutnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga kasus ini bisa terselesaikan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.

Source link