Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengambil alih penanganan kasus guru honorer SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo, yaitu Muhammad Misbahul Huda. Sebelumnya, MMH ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi karena melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping desa. Namun, setelah kerugian negara dikembalikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. Keputusan ini merupakan langkah berikutnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga kasus ini bisa terselesaikan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.
Kejati Jatim Stop Kasus Guru Rangkap Jabatan: Kerugian Negara Dikembalikan
Read Also
Recommendation for You
Pria di Lumajang Tewas Dibacok Usai Bertamu, Pelaku Dikenal Dekat Korban Sebuah kejadian tragis terjadi…
Berita Pengeroyokan Brutal di Kendangsari Surabaya Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menyebabkan…
Seorang Pria di Surabaya Kembali Jadi Kurir Narkoba Pria di Surabaya Ditangkap Kembali Sebagai Kurir…
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Segera Limpahkan Kasus Korupsi Izin ESDM ke Pengadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Berita Terbaru: Tersangka Baru Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Polres Sampang berhasil menangkap seorang…
Pria Lanjut Usia (Lansia) Berusia 84 Tahun Jadi Eksekutor Pencuri Ternak di Bangkalan Seorang pria…
