Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Hermanto Oerip terhadap Soewondo Basoeki. Keputusan ini diambil setelah tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyelidikan yang dilakukan tidak mengungkap bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti tuduhan yang dilaporkan. Dengan demikian, kasus ini dihentikan oleh pihak berwajib setelah melakukan proses penyelidikan yang intensif. Menanggapi hal ini, pihak terkait diharapkan tetap menghormati keputusan hukum yang telah diberikan.
Polisi Berhenti Penyelidikan Kasus Soewondo Basoeki
Read Also
Recommendation for You
Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa melakukan…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 405 saksi untuk membuktikan dakwaan…
Seorang pemuda berinisial AS (24) ditangkap polisi setelah video yang diduga memperlihatkan pelecehan terhadap Al-Qur’an…
Seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) Surabaya diduga melakukan pelecehan seksual…
Seorang perempuan berinisial YCAF (32), yang disebut sebagai oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, diduga…
Seorang santri berinisial AR, 17 tahun, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada penganiayaan oleh…
