Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Hermanto Oerip terhadap Soewondo Basoeki. Keputusan ini diambil setelah tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyelidikan yang dilakukan tidak mengungkap bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti tuduhan yang dilaporkan. Dengan demikian, kasus ini dihentikan oleh pihak berwajib setelah melakukan proses penyelidikan yang intensif. Menanggapi hal ini, pihak terkait diharapkan tetap menghormati keputusan hukum yang telah diberikan.
Polisi Berhenti Penyelidikan Kasus Soewondo Basoeki
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
