Pasutri di Surabaya Ditangkap Polisi Terkait Jual Makanan Kedaluwarsa

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana pasutri AFP dan R dari Kertajaya, Gubeng, Surabaya ditahan oleh Polrestabes Surabaya karena dituduh menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. Pasutri ini terlibat dalam praktik yang sangat merugikan konsumen karena produk yang mereka jual sudah melewati tanggal kedaluwarsa. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tapi juga dapat membahayakan kesehatan publik. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pedagang untuk selalu memeriksa kualitas produk yang dijual, agar tidak menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Semua pihak diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi, demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan keluarga.

Source link