Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana pasutri AFP dan R dari Kertajaya, Gubeng, Surabaya ditahan oleh Polrestabes Surabaya karena dituduh menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. Pasutri ini terlibat dalam praktik yang sangat merugikan konsumen karena produk yang mereka jual sudah melewati tanggal kedaluwarsa. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tapi juga dapat membahayakan kesehatan publik. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pedagang untuk selalu memeriksa kualitas produk yang dijual, agar tidak menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Semua pihak diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi, demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan keluarga.
Pasutri di Surabaya Ditangkap Polisi Terkait Jual Makanan Kedaluwarsa
Read Also
Recommendation for You
Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan Hutan Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan…
Polres Ponorogo Selidiki Pencurian Trafo Listrik PLN Polres Ponorogo tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian…
Bupati Tulungagung Nonaktif dan Ajudan Jalani Sidang Perdana Korupsi di Surabaya Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut…
Sebuah kejadian pencurian mencuri perhatian di Surabaya, tepatnya di rumah kosong yang terletak di Jalan…
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, menampik tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dialamatkan padanya…
Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkoba melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi…
