Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana pasutri AFP dan R dari Kertajaya, Gubeng, Surabaya ditahan oleh Polrestabes Surabaya karena dituduh menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. Pasutri ini terlibat dalam praktik yang sangat merugikan konsumen karena produk yang mereka jual sudah melewati tanggal kedaluwarsa. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tapi juga dapat membahayakan kesehatan publik. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pedagang untuk selalu memeriksa kualitas produk yang dijual, agar tidak menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Semua pihak diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi, demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan keluarga.
Pasutri di Surabaya Ditangkap Polisi Terkait Jual Makanan Kedaluwarsa
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
