Seorang guru ngaji berusia 28 tahun, dengan inisial SH, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang bocah bernama MFR di musala di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan Probolinggo. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan kecaman di masyarakat setempat. Tindakan guru ngaji ini sangat tidak pantas dilakukan, mengingat posisinya sebagai pendidik agama yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi murid-muridnya. Semoga kasus ini segera ditangani secara tegas dan memberikan pembelajaran penting bagi semua pihak agar tindakan kekerasan tidak lagi terulang di masa yang akan datang.
Guru Ngaji Probolinggo Tersangka: Penelusuran Terbaru
Read Also
Recommendation for You
Perempuan di Bangkalan Ditangkap Polisi karena Arisan Online Bodong Perempuan di Bangkalan Ditangkap Polisi karena…
ASN Pemerintah Kabupaten Sumenep Jadi Tersangka Kasus KTP Ganda Polres Pamekasan terus memperluas penyelidikan terkait…
Perkara Pencurian Di Surabaya Tetap Bergulir Meski Ada Kesepakatan Damai Perkara pencurian yang melibatkan terdakwa…
Selain itu, kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Cabang Jember juga masih…
Tangkapan Polrestabes Surabaya Terhadap Pengedar Narkotika di Kenjeran Tangkapan Terbaru Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Sat…
Pengurus Pondok Pesantren Cabuli Santriwati di Bawah Umur Pengurus Pondok Pesantren Cabuli Santriwati di Bawah…
