Anggota Komisi IV DPR RI, Sumail Abdullah, menyoroti keputusan pemerintah dalam mencabut izin konsesi kawasan hutan milik PT Papua Lestari Abadi. Ia menekankan pentingnya perusahaan untuk menunjukkan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran perusakan lingkungan agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan berimbang. Dalam RDPU Komisi IV dengan PT Papua Hutan Lestari Makmur, Sumail Abdullah menegaskan bahwa perusahaan harus menyajikan data vegetasi yang dilakukan sejak awal izin diberikan, sehingga dapat diperiksa kesesuaiannya dengan informasi yang dimiliki oleh pemerintah. Pencabutan izin ini menandai berakhirnya hak kelola perusahaan dan mengembalikan status lahan tersebut ke otoritas negara untuk memastikan tata kelola hutan yang lebih baik dan berkelanjutan. Seluruh areal kawasan saat ini berada di bawah pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama instansi lintas sektoral guna menjaga keberlanjutan lingkungan. Diketahui bahwa gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Sorong terkait pencabutan izin usaha perkebunan telah dinyatakan gugur berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Pencabutan Izin PT Papua Lestari: DPR RI Minta Bukti Kerusakan Lingkungan
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Siapkan Kapal Induk Pertama RI Jadi Pangkalan Helikopter untuk Percepat Penanganan Bencana Prabowo Subianto…

Prabowo Subianto: Komitmen Tingkatkan Kesiapan Mitigasi Bencana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah…









