Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun) sebagai tersangka. Mereka adalah MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Langkah hukum telah diambil terhadap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian telah melakukan investigasi yang mendalam untuk menyelesaikan kasus ini. Semoga keadilan dapat tercapai bagi korban dan pelaku yang bersangkutan.
Pengeroyokan Kades Pakek Lumajang: 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Read Also
Recommendation for You
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
Perempuan di Lamongan Alami Luka Dahi Akibat Konflik Tembok Penutup Akses Rumah Seorang perempuan berusia…
Polres Malang Ungkap Kasus Pembalakan Hutan di Sumbermanjing Wetan, Malang Polres Malang berhasil membongkar kasus…
Badan Antikorupsi sedang menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terkait dugaan…
KPK Dalami Kepemilikan Aset Wali Kota Madiun Nonaktif dalam Kasus Dugaan Korupsi KPK Dalami Kepemilikan…
Surabaya – Seorang petugas keamanan berusia 34 tahun bernama D menjadi korban kasus pembunuhan di…
