Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun) sebagai tersangka. Mereka adalah MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Langkah hukum telah diambil terhadap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepolisian telah melakukan investigasi yang mendalam untuk menyelesaikan kasus ini. Semoga keadilan dapat tercapai bagi korban dan pelaku yang bersangkutan.
Pengeroyokan Kades Pakek Lumajang: 8 Orang Ditetapkan Tersangka
Read Also
Recommendation for You
Beredar kabar dari Surabaya, bahwa seorang sopir Toyota Alphard dengan plat nomor N 1882 NCI…
Kejaksaan Ponorogo Dalami Proses Penilaian untuk Tunjangan DPRD Kejaksaan Negeri Ponorogo tengah melakukan pemeriksaan terhadap…
PT KS Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Perusahaan pertambangan batu bara, PT KS, yang…
Majelis Hakim PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan di Trans Icon Apartment Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)…
Pelaporan seorang guru di Jombang atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mantan muridnya telah…
Terungkap! Terduga Pelaku Pembakaran TN Baluran Akui Beraksi Berulang Kali Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari…
