Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban: Komitmen Negara untuk Perlindungan Saksi dan Korban
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) menandai langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan di Indonesia. Sugiat, dalam pernyataannya pada Selasa (21/4/2026), menekankan pentingnya realisasi pelaksanaan setiap poin dalam UU PSDK tersebut.
Menurut Sugiat, pengesahan UU PSDK mencerminkan komitmen negara untuk melindungi saksi dan korban kejahatan. Hal ini juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menjalankan tugasnya lebih optimal. Dia juga menyebutkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif.
DPR RI telah mengesahkan UU PSDK dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) di bawah kepemimpinan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini dilakukan setelah semua fraksi menyatakan persetujuan.
Dalam UU PSDK, LPSK disahkan sebagai lembaga negara independen yang diperkuat dengan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Undang-undang ini juga mengatur pemberian kompensasi kepada korban, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual jika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi. Selain itu, regulasi ini juga menetapkan pembentukan Dana Abadi Korban sebagai sumber pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK untuk meningkatkan efektivitas perlindungan.












