Tiga Petugas Lapas Blitar Dibebastugaskan karena Terlibat Pungli
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur telah mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan tiga petugas lapas IIB Blitar yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap narapidana kasus korupsi.
Pungli dalam Penyewaan Sel Kamar Khusus
Praktik pungli yang dilakukan oleh ketiga petugas lapas Blitar tersebut terkait dengan penyewaan sel kamar khusus di dalam lembaga pemasyarakatan. Pungli tersebut diduga dilakukan agar narapidana kasus korupsi dapat menikmati fasilitas tersebut dengan imbalan uang tertentu.
Adanya tindakan pungli ini tentu merugikan negara dan melanggar hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur tidak tinggal diam dan langsung melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Tindakan Tegas sebagai Contoh
Langkah membebastugaskan ketiga petugas lapas Blitar ini diambil sebagai contoh bahwa tindakan korupsi dan pungli tidak akan ditoleransi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, ini juga sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum.
Diharapkan dengan tindakan tegas ini, akan memberikan efek jera bagi petugas lapas lainnya agar tidak terlibat dalam praktik pungli dan korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperbaiki sistem pembinaan narapidana di Indonesia.
