Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Fraksi Gerindra Desak Perlindungan Korban Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Anggota Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, menyerukan agar pemerintah segera memberikan perlindungan, pendampingan, serta kompensasi bagi korban kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki landasan untuk memberikan perlindungan yang aktif terhadap korban tindak kejahatan, terutama kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Tindakan Tegas Fraksi Gerindra

Sugiat Santoso mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di pondok pesantren tersebut dan menekankan pentingnya negara hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Dia juga mendesak lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk segera melakukan investigasi serta menjangkau korban langsung.

Menurut Sugiat, kasus ini tidak hanya masalah kriminal biasa, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia yang serius karena melibatkan anak-anak dan kelompok rentan. Oleh karena itu, dia menekankan koordinasi antara LPSK dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berpihak pada korban.

Korban Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati

Lebih dari 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mayoritas korban merupakan pelajar tingkat SMP dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu yang mendapatkan pendidikan gratis di pesantren tersebut. Saat ini, Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh tersebut sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.

Source link