Kawendra: Arah Baru Kebijakan Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menerapkan Pasal 33 UUD 1945 melalui kebijakan ekonomi pro-rakyat. Hal ini disampaikan oleh Kawendra setelah Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI. Langkah-langkah ekonomi ini dinilai sebagai upaya untuk membangun kemandirian ekonomi Indonesia yang tidak tergantung pada kekuatan asing.

Komitmen Prabowo dalam Mewujudkan Visi Berdikari dan Mandiri

Kawendra menilai Presiden menetapkan arah baru dalam pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip berdikari. Lewat kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang disampaikan secara langsung, Presiden Prabowo menunjukkan tekadnya untuk mengedepankan kepentingan dalam negeri dan tidak lagi tergantung pada negara lain.

Komisi VI DPR RI Siap Awasi Implementasi Kebijakan Ekonomi

Kawendra juga menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengawal implementasi kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa semua kebijakan ekonomi benar-benar menguntungkan rakyat. Dengan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap regulasi-regulasi yang akan diterapkan, Kawendra memastikan bahwa langkah-langkah pemerintah selalu mengarah pada kepentingan bangsa.

Penguatan Tata Kelola Ekonomi dan Hilirisasi Industri

Dalam mengakhiri pernyataannya, Kawendra menyoroti pentingnya menjaga aset negara dan menutup potensi kebocoran ekonomi yang merugikan. Langkah-langkah dalam mendorong hilirisasi industri dan swasembada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo diharapkan dapat memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah guncangan ekonomi global dan geopolitik.

Source link