Komisi II DPR RI Apresiasi Pelayanan Pengurusan Sertifikat Tanah di Sukoharjo
SUKOHARJO – Komisi II DPR RI memberikan apresiasi terhadap percepatan layanan pengurusan sertifikat tanah di Sukoharjo. Kunjungan kerja spesifik dilakukan ke Kantor ATR/BPN Sukoharjo pada Jumat (22/5/2026) yang dipimpin oleh Ketua Tim Bahtra Banong.
Proses Penerbitan Sertifikat Lebih Cepat
Bahtra Banong menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah di Sukoharjo berjalan lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain. Menurutnya, pelayanan tersebut memastikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan.
“Dari berbagai proses itu (pembuatan sertifikat) maksimal satu bulan. Sementara di daerah lain ada yang dua bulan sampai tiga bulan, tapi di Sukoharjo terjadi percepatan pelayanan terutama di bidang pengurusan sertifikat,” ujar Bahtra.
Kendala dalam Pemanfaatan Anjungan Cetak Mandiri
Selain mengapresiasi pelayanan sertifikat, Komisi II DPR RI juga mencatat bahwa pemanfaatan anjungan cetak mandiri di ATR/BPN Sukoharjo belum optimal. Bahtra menyoroti bahwa meskipun perangkat sudah tersedia, namun belum dimanfaatkan secara maksimal oleh kantor pertanahan.
“ATR/BPN sudah memenuhi kewajibannya terhadap vendor. Namun, barang-barang yang sudah dibeli dan didistribusikan ke kantor-kantor pertanahan harus bisa dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Bahtra.
Persoalan ini akan menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI dan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ATR/BPN.












