Berita Kriminal: Mencuri Perangkat Kantor Disbudpar Tulungagung
Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria bernama MUA (29 tahun) yang beralamat di Dusun Banyuurip, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru. Pria tersebut diduga melakukan pencurian sejumlah perangkat elektronik di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung.
Pendekatan Terselubung Dengan Satpam
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku mengajak seorang satpam hingga akhirnya satpam tersebut tertidur. Dengan berbagai upaya dan cara, pelaku berhasil masuk ke dalam Kantor Disbudpar dan membawa kabur sejumlah perangkat elektronik yang ada di sana.
Penangkapan Pelaku
Berkat kerja keras Unit Resmob Macan Agung, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian ini. Pelaku saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
