Penggunaan APBN untuk Bantuan Hewan Kurban Presiden Sah Secara Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum.
Bantuan Hewan Kurban sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Habiburokhman menjelaskan bahwa bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Idul Adha. Menurutnya, negara memiliki fungsi sosial yang penting dalam membantu masyarakat, terlebih pada acara keagamaan dan kemanusiaan.
Program bantuan kemasyarakatan Presiden, menurut Ketua Fraksi Gerindra MPR RI ini, memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara dan sejalan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara untuk kemakmuran rakyat.
Legalitas Program Bantuan Hewan Kurban
Habiburokhman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan dasar hukum untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden. Begitu juga dengan Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang memberikan ruang anggaran untuk program tersebut.
Pendapat MUI tentang Penggunaan Dana APBN
Menanggapi pro dan kontra program tersebut, Habiburokhman juga menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk bantuan hewan kurban Presiden adalah sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa program bantuan hewan kurban ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil dan peternak lokal.
Terlepas dari keberagaman agama di Indonesia, Habiburokhman menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap kepentingan umat beragama lainnya.












