Wakil Ketua DPR Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan di RUU Pemilu

Dasco Ahmad Dukung Putusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan dalam Pileg

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg). Menurut Dasco, syarat tersebut seharusnya didukung karena masih banyak perempuan yang memiliki kemampuan dan integritas untuk berpolitik. Dia menyatakan bahwa syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg bukanlah sesuatu yang sulit untuk dipenuhi oleh parpol.

Dasco: Putusan MK Merupakan Pemenang Bagi Perempuan

Menurut Dasco, putusan MK yang mengenai syarat keterwakilan perempuan merupakan langkah yang memihak kepada perempuan. Ia menyebut bahwa banyak perempuan yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam pileg, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI. Dasco juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus diakui sebagai final dan mengikat, sehingga aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar minimal 30 persen dalam pemilu legislatif akan dicoret keikutsertaannya dari kontestasi. Putusan MK tersebut dikemukakan karena Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak memberikan sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dianggap melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, pemilu yang bersih, dan kepastian hukum.

Source link