Polres Madiun Ungkap 3 Kasus Curanmor Selama April-Mei 2026
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam rentang waktu April hingga Mei 2026.
Modus Operandi Baru Curanmor
Menurut Kapolres Madiun Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Firman Santyabudi, para pelaku curanmor kali ini menggunakan modus kenalan lewat aplikasi kencan online. Mereka memanfaatkan kesempatan saat korban sedang asik berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi kencan untuk mencuri kendaraan korban.
Modus operandi yang cukup baru ini cukup meresahkan masyarakat, karena para pelaku bisa dengan mudah menjalin kontak dengan calon korban mereka melalui aplikasi kencan tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku Curanmor
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polres Madiun Kota berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang menggunakan modus tersebut. Kedua pelaku berhasil ditangkap secara bersamaan setelah melakukan aksinya di wilayah Madiun.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang disimpan oleh para pelaku. Dengan adanya bukti ini, polisi berharap bisa mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas lagi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.
