Rahayu Saraswati Membuka Opsi Perubahan Nomenklatur RUU Desain Industri

Rahayu Saraswati Buka Kemungkinan Ubah Nama RUU Desain Industri

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, mengungkapkan kemungkinan perubahan nomenklatur dalam RUU Desain Industri yang sedang dibahas. Langkah ini diambil untuk menghindari kebingungan masyarakat terkait substansi undang-undang tersebut.

Alternatif Nama Baru

Saraswati menjelaskan bahwa istilah “desain industri” sering menimbulkan kesalahpahaman karena diartikan sebagai regulasi terkait sektor perindustrian, bukan perlindungan terhadap desain produk. Oleh karena itu, Pansus tengah mempertimbangkan alternatif nama yang lebih tepat dan mudah dipahami.

Sejak rapat kerja perdana Pansus, isu nomenklatur telah menjadi perhatian. Saraswati menyatakan bahwa istilah “desain industri” merupakan terjemahan langsung dari bahasa Inggris yang tidak selalu pas dalam konteks Indonesia. Banyak yang menganggap RUU tersebut berhubungan dengan sektor industri, padahal tidak.

Untuk mengatasi kebingungan ini, Pansus telah mengusulkan alternatif nama seperti “desain produk” atau “desain produk industri” agar objek regulasi menjadi lebih spesifik dan jelas. Saraswati menekankan bahwa desain industri memiliki perbedaan karakteristik dengan hak kekayaan intelektual lainnya dan membutuhkan terminologi yang sesuai.

Keterbukaan Terhadap Masukan

Pada suatu Rapat Dengar Pendapat Umum, Saraswati meminta pendapat para akademisi dan pakar terkait istilah yang paling tepat untuk digunakan. Pansus siap menerima usulan baru yang dapat merepresentasikan substansi regulasi dengan akurat.

Proses penyusunan RUU Desain Industri dilakukan oleh DPR RI untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang kuat dan lebih mudah dipahami masyarakat.

Source link