Keterlibatan Akademisi dalam RUU Pangan: Dorongan Titiek Soeharto

Siti Hediati Soeharto Tekankan Pentingnya RUU Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Di Surakarta, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan sebagai langkah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan pangan, alih fungsi lahan pertanian, dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam sektor pangan.

Terkait upaya ini, Titiek mengatakan bahwa pangan bukan hanya sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga kebutuhan dasar manusia serta fondasi utama ketahanan nasional. Dengan banyak negara yang saat access ke pangan terganggu, Indonesia dituntut untuk memiliki sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan.

Regulasi Pangan sebagai Landasan Hukum

Titiek menjelaskan bahwa regulasi yang disusun harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sektor pangan nasional. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengantisipasi perubahan zaman dan mendukung pembangunan sistem pangan nasional yang adil, efisien, dan berpihak kepada petani, nelayan, peternak, serta konsumen.

Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan ini sebagai salah satu prioritasnya. Beberapa langkah strategis yang sedang ditempuh oleh pemerintah, seperti peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan infrastruktur irigasi, dan peningkatan kesejahteraan petani, merupakan bagian dari upaya tersebut.

Keterlibatan Pihak Terkait dalam Penyusunan RUU Pangan

Titiek menekankan bahwa penyusunan RUU Pangan tak cukup hanya melibatkan pemerintah dan DPR RI, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi dan pakar di bidang pangan. Partisipasi publik luas diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Pangan sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Source link