Kuasa Hukum Terapis Spa siapkan Saksi Meringankan Kasus Dugaan Pencurian

Penyiapan saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan pencurian uang Rp1,2 miliar yang melibatkan terdakwa Nur Hasannah Prasetya terus berlanjut. Kuasa hukumnya, Zulfan Badru Naja, telah mengungkapkan rencananya untuk menghadirkan saksi tersebut dalam persidangan. Langkah ini diambil setelah sidang pembuktian dilaksanakan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/6).

Rencana Kuasa Hukum

Zulfan Badru Naja, selaku kuasa hukum terdakwa Nur Hasannah Prasetya, secara tegas menyatakan akan menghadirkan saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang meringankan atas kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya. Meskipun demikian, detail terkait siapa saksi yang akan dihadirkan belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kuasa hukum.

Dalam kasus ini, Nur Hasannah Prasetya didakwa atas dugaan pencurian uang senilai Rp1,2 miliar yang merupakan milik pengusaha yang juga menjadi kliennya, yaitu Tonny Soegiono. Penyelidikan atas kasus ini terus berlangsung, dengan persidangan yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Keterangan Tambahan

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum dari pihak terdakwa juga telah menyampaikan pembelaan dan tanggapan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Upaya demi upaya terus dilakukan guna membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut, dengan harapan hasil persidangan nantinya dapat memberikan kejelasan terkait tudingan yang dialamatkan.

Source link