Kamrussamad Dorong Pemerintah Tinjau Ulang PPh Pasal 21 atas Pencairan JHT
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menyuarakan pentingnya pemerintah mengkaji kembali penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta. Menurutnya, keberlakuan kebijakan saat ini perlu dievaluasi.
Saldo JHT di Atas Rp50 Juta Bukan Penentu Status Ekonomi
Kamrussamad menilai bahwa jumlah saldo JHT yang melebihi Rp50 juta tidak dapat secara otomatis mengkategorikan seseorang sebagai individu dengan penghasilan tinggi. Banyak pekerja dengan saldo JHT tersebut sebenarnya berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan keterbatasan pengeluaran bulanan.
Ia mendorong pemerintah untuk meninjau ulang tarif PPh final sebesar 5% yang diterapkan untuk pencairan JHT di atas Rp50 juta. Kamrussamad juga menyarankan agar pemerintah mengkalkulasi penerimaan negara dari kebijakan tersebut untuk mengevaluasi dampaknya secara keseluruhan.
Perlindungan Pekerja di Tengah Tantangan Ekonomi
Selain meninjau besaran tarif pajak, Kamrussamad meminta agar pemerintah memperluas kajian untuk memastikan kebijakan perpajakan tetap melindungi para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini. Ia juga mengusulkan kemungkinan pembebasan PPh bagi saldo JHT di bawah Rp50 juta.
Dengan demikian, tinjauan ulang terhadap PPh Pasal 21 atas pencairan JHT diharapkan dapat memperhatikan kondisi riil para pekerja dan memberikan keadilan dalam sistem perpajakan yang berlaku.
Sumber: Fraksi Gerindra












