Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur: Komisi III DPR RI Kawal Penanganan Perkara

Komisi III DPR Siap Kawal Penanganan Perkara Pasca Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa timnya akan membentuk Tim Pengawas untuk memantau perkembangan penanganan kasus setelah pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum.

Menurut Habiburokhman, pengunduran diri tersebut tidak boleh menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan penanganan kasus harus dilakukan dengan objektif, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Solidaritas Institusi Penegak Hukum

Habiburokhman juga meminta agar semua institusi penegak hukum, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia, tetap solid dan bersinergi dalam melaksanakan tugas mereka. Solidaritas ini diharapkan dapat mendukung program pemberantasan korupsi yang tegas dan tanpa kompromi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra itu, tindak pidana korupsi adalah perilaku individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penanganan kasus harus fokus pada pelaku yang terlibat, bukan sebagai cerminan dari institusi secara keseluruhan.

Peran Komisi III DPR RI

Habiburokhman juga menekankan pentingnya mencegah konflik dan perpecahan di antara lembaga penegak hukum. Kekompakan aparat penegak hukum dianggap krusial untuk menjaga agar proses penanganan kasus berjalan dengan baik.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” tegasnya.

Source link