Baleg DPR RI Kaji Pemanfaatan Blockchain dalam RUU Satu Data Indonesia
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan kajian mendalam terkait potensi pemanfaatan teknologi blockchain dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Fraksi Gerindra mengundang perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola untuk memberikan masukan pada Senin (13/7/2026).
Peran Blockchain dalam Tata Kelola Data Pemerintah
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menekankan perlunya masukan para narasumber guna memperkaya RUU Satu Data Indonesia. Fokus utamanya adalah potensi penggunaan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology (DLT) dalam pengelolaan data pemerintah. Baleg tertarik untuk memahami pandangan menyeluruh mengenai peluang, risiko, dan batasan penerapan blockchain terutama dalam mendukung integritas, autentikasi, serta audit trail data pemerintah.
Bob Hasan menjelaskan bahwa masukan ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya memperkuat kedaulatan data nasional tetapi juga responsif terhadap perkembangan teknologi. RUU Satu Data Indonesia, selain mengatur mengenai pemanfaatan blockchain, juga akan membahas tentang interoperabilitas data, mekanisme berbagi data, orkestrasi data, serta hal-hal lain yang bertujuan untuk meningkatkan validitas data nasional.
Perlunya Perhatian Terhadap Kualitas Data dan Pelindungan Data Pribadi
Wakil Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Anton Dewantoro, menyampaikan bahwa blockchain dapat memberikan dukungan untuk menjaga integritas data pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa blockchain tidak bisa mengoreksi kualitas data yang buruk sejak awal. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan kualitas data sebelum dimasukkan ke dalam sistem blockchain. Data yang tidak akurat dapat menimbulkan masalah ketika diintegrasikan dengan data dari instansi lain.
Selain itu, Anton Dewantoro juga menyoroti pentingnya melindungi data pribadi dan mengatasi resistensi birokrasi antarlembaga dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Ia menyarankan pendekatan terfederasi data sebagai solusi yang dapat mendukung kedaulatan data dan kebebasan setiap produsen data untuk mengelola informasi yang dihasilkannya.












