Polres Blitar Kota memberlakukan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, Aiptu EW. Keputusan ini diambil setelah Aiptu EW terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba secara berulang.
Aiptu EW Dipecat karena Keterlibatan Narkoba
Aiptu EW, anggota Polres Blitar Kota harus menerima konsekuensi berat atas tindakannya yang melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Sanksi yang diterimanya berupa PTDH menegaskan komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Selama ini, Polres Blitar Kota gencar melakukan razia dan operasi terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Tidak hanya menindak pelaku, namun Polres juga memberikan sanksi tegas kepada anggotanya sendiri yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Komitmen Polres dalam Memberantas Narkoba
Dengan memberlakukan PTDH terhadap Aiptu EW, Polres Blitar Kota memberikan pesan jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kepatuhan atas kode etik dan hukum di lingkungan kepolisian harus dijunjung tinggi demi menjaga integritas institusi.
Langkah tegas yang diambil Polres Blitar Kota diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota lainnya agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merusak nama baik institusi kepolisian. Penegakan hukum harus dimulai dari internal sebagai contoh bagi masyarakat luas.
