Polisi menangkap tiga remaja yang melakukan aksi keji tersebut di Bangkalan. Ketiganya secara bergantian memperkosa korban yang masih di bawah umur itu
Kejadian Keji
Pelaku pemerkosaan tersebut adalah remaja berusia antara 17 hingga 19 tahun. Mereka diduga telah melakukan tindak kejahatan seksual tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban yang masih belia. Aksi bejat tersebut dilakukan di wilayah Bangkalan.
Ketiga pelaku tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya polisi berhasil menemukan serta menangkap ketiganya.
Pelaku Aksi Kekerasan Seksual
Ketiga pelaku ini merupakan remaja yang seharusnya menjaga norma-norma sosial dan menghormati sesama. Namun, mereka justru melakukan perbuatan tercela dan merugikan korban secara berulang kali.
Pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas terhadap ketiganya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual.
