Pungutan liar alias pungli kembali menjadi sorotan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.
Kabid Geologi ESDM Jatim Menjadi Tersangka Korupsi
Kabid Geologi Dinas ESDM Jawa Timur, berinisial F, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Selain menetapkan F sebagai tersangka, Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa mobil Fortuner serta emas.
Penyelidikan Kasus Pungli di Lingkungan Dinas ESDM Jatim
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menetapkan F sebagai tersangka. Penyitaan barang bukti berupa mobil mewah dan emas juga dilakukan untuk menguatkan kasus ini.
Dengan penambahan satu tersangka baru ini, diharapkan kasus pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur dapat terungkap dengan jelas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh praktik korupsi yang terjadi di instansi tersebut.
