Percepat Penyusunan RUU Perampasan Aset: Libatkan Partisipasi Publik




Komisi III DPR RI Percepat Penyusunan RUU Perampasan Aset dengan Libatkan Partisipasi Publik

Komisi III DPR RI Mempercepat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan komitmen yang kuat untuk mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Draf regulasi ini sedang disusun dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap langkahnya.

Partisipasi Publik dalam Proses Penyusunan RUU

Habiburokhman mengatakan bahwa partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang komprehensif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia. Komisi III DPR RI berusaha mendengarkan pandangan dari berbagai pihak seperti masyarakat umum, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, pembentukan RUU ini tidak hanya akan dilakukan dalam forum nasional tetapi juga melibatkan masukan dari berbagai daerah. Masa reses digunakan sebagai kesempatan untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat di beberapa provinsi di Indonesia.

Aspirasi Masyarakat sebagai Landasan RUU

Anggota Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah untuk mendapatkan masukan yang beragam seputar substansi dan mekanisme yang perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset. Masukan ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum perampasan aset dan mencegah kemungkinan konflik dalam implementasinya.

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pemberantasan kejahatan, terutama kejahatan yang melibatkan aspek ekonomi. Regulasi ini juga berfokus pada pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan pemulihan aset yang diduga berasal dari kejahatan.

Peran Praktisi Hukum dalam Penyusunan RUU

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Komisi III DPR RI mengundang dua praktisi hukum senior, Maqdir Ismail dan Juniver Girsang, untuk memberikan pandangan mengenai aspek hukum dalam RUU Perampasan Aset. Pengalaman dan pengetahuan mereka diharapkan dapat membantu dalam menyusun regulasi yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif.

Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang partisipasi publik dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum membawa draf RUU Perampasan Aset ke tahap pembahasan selanjutnya. Harapannya, melalui proses terbuka ini, RUU tersebut akan menjadi dasar yang kokoh dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan menyeluruh di Indonesia.


Source link