Fraksi Gerindra Soroti Efisiensi Biokrasi KUA-PPAS Pangandaran 2027

Fraksi Gerindra Soroti Efisiensi Birokrasi dan Belanja Publik dalam KUA-PPAS Pangandaran 2027

Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyampaikan Pandangan Umum terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dalam rapat yang dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekda, serta Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Pangandaran, Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis untuk Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Proyeksi Pendapatan dan Efisiensi Birokrasi

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pangandaran, Dede Supratman, menekankan pentingnya optimalkan sumber pendapatan daerah tanpa merugikan daya beli masyarakat. Penggalian potensi pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara rasional, akuntabel, dan berbasis digitalisasi. Fraksi Gerindra juga menyoroti proyeksi dana alokasi transfer dari pemerintah pusat serta kontribusi dividen BUMD terhadap PAD.

Dalam hal belanja, Gerindra mendorong pengendalian belanja pegawai dan evaluasi porsi operasional birokrasi untuk tidak menghambat pembangunan publik. Alokasi belanja modal juga harus berdampak langsung pada pemulihan ekonomi, infrastruktur dasar, dan peningkatan fasilitas publik.

Menjawab Aspirasi Reses dan Isu Strategis

Struktur APBD 2027 seharusnya mencerminkan aspirasi masyarakat yang terhimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD dan merespons perkembangan dinamika lokal. Beberapa sektor prioritas yang disoroti meliputi penguatan ekonomi lokal pada sektor pertanian, UMKM, pariwisata, ketahanan pangan, dan penanganan masalah sampah.

Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya kajian komprehensif terhadap keakuratan data penerima bantuan sosial guna menjamin program perlindungan sosial yang tepat sasaran. Meskipun melakukan banyak evaluasi, Fraksi Gerindra menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pembahasan anggaran pada tahap berikutnya dengan Badan Anggaran, Komisi, dan TAPD.

Sumber: Dailypangandaran

Source link