Komitmen Dasco Ahmad Terkait RUU Perampasan Aset Menjadi Sorotan
Menyikapi komitmen Wakil Ketua DPR RI, Dasco Ahmad, untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026, Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menganggap hal ini sebagai langkah serius dalam mengawal agenda legislasi yang signifikan.
Menilai Komitmen yang Dilakukan
Kawendra menilai komitmen Dasco Ahmad bukan sekadar retorika politik, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai target yang telah disampaikan kepada publik. Dengan memberikan batas waktu yang jelas, ini menunjukkan kesungguhan pimpinan DPR dalam mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa pentingnya tidak hanya masa penyelesaian, namun substansi dari regulasi tersebut juga harus diperhatikan. Kawendra menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian dalam implementasinya untuk mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
Pemantauan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Dasco Ahmad telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, bahkan dengan keterlibatan pimpinan DPR yang bersedia meletakkan jabatan jika target waktu tersebut tidak tercapai. Kawendra menilai langkah ini menunjukkan perhatian DPR terhadap aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
Ia berharap agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi target waktu pembentukan undang-undang, tetapi juga memiliki substansi yang kuat untuk mendukung penegakan hukum dan pengembalian aset negara.












