Pembeli Apartemen Surabaya Tuntut Ganti Rugi Rp6,49 M

Majelis Hakim PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan di Trans Icon Apartment

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam Perkara Perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada Rabu (9/9).

Permintaan Ganti Rugi Pembeli Apartemen yang Belum Dapatkan Unit

Kejadian ini terkait dengan penuntutan ganti rugi sebesar Rp649 juta oleh sekelompok pembeli apartemen di Surabaya yang sampai saat ini belum menerima unit properti yang mereka beli hingga tahun 2024.

Dalam persidangan yang dilakukan di lokasi, Majelis Hakim PN Surabaya turut mengumpulkan data dan fakta terkait permintaan ganti rugi yang diajukan oleh para pembeli apartemen tersebut.

Kepentingan Keadilan bagi Para Pembeli Apartemen

Langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan bagi para pembeli yang telah melakukan pembayaran namun tidak mendapatkan unit apartemen sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Masih belum jelas bagaimana kelanjutan perkara ini dan apakah pihak pengembang bersedia memberikan ganti rugi sesuai dengan tuntutan para pembeli. Proses hukum akan terus berjalan untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Source link