Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA di Madiun, Sita 400 Dokumen

Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA di Madiun, Sita 400 Dokumen

Kamis, 18 Juli 2024 – 22:05 WIB

Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA di Madiun, Sita 400 Dokumen - JPNN.com Jatim

Kejati Jatim geledah kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso Madiun. Foto: Kejati Jatim

jatim.jpnn.com, MADIUN – PT Industri Kereta Api (INKA) yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (16/7).

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW di Kinshasa Democratic Republik Kongo.

Kegiatan penggeledahan yang disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB.

“Tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut,” kata Windhu saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu.

Dia menjelaskan kasus itu bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

“Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC,”  jelasnya.

PT Industri Kereta Api (INKA) yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link