Diperlukan Kelembagaan TPPS yang Kuat dan Mandiri untuk Mempercepat Penurunan Stunting.

Diperlukan Kelembagaan TPPS yang Kuat dan Mandiri untuk Mempercepat Penurunan Stunting.

ASKARA – Kementerian Dalam Negeri terus mengawal penyelenggaraan Program Prioritas Nasional di Papua, Papua Barat, dan empat Daerah Otonomi Baru (DOB).

Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (4/11), upaya ini salah satunya dilakukan melalui monitoring dan evaluasi percepatan penurunan stunting terhadap pemerintah di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kegiatan tersebut disambut baik oleh Mohammad Musa’ad selaku Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Barat Daya. Ia menyampaikan bahwa stunting merupakan prioritas nasional yang menjadi salah satu indikator kinerja utama kepala daerah. Oleh karena itu, percepatan penurunan stunting menjadi sorotan bagi para Penjabat Gubernur agar dapat melakukan upaya terbaik dalam penurunan stunting sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.

Selain itu, Pj. Gubernur juga menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan akselerasi perlu koordinasi dan kelembagaan yang kuat dan mulai tingkat provinsi sampai ke tingkat desa agar lebih baik dalam tata kelola pelaksanaannya.

“Melalui kunjungan langsung dari Kemendagri diharapkan dapat menjadi suatu dorongan yang besar terhadap perumusan strategis secara bersama-sama demi masa depan papua yang gemilang.” ujar Musa’ad di Aula Hotel Panorama, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu lalu secara hybrid.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong, memotivasi, serta menjadi media pembelajaran bersama dalam pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi melalui serangkaian acara mulai dari identifikasi isu, kendala, hingga merumuskan strategi dalam melakukan akselerasi 8 Aksi Konvergensi penurunan stunting.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud menegaskan pemerintah daerah provinsi mengambil langkah-langkah untuk peningkatan kualitas pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota guna mencapai target nasional prevalensi stunting 14% pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN tahun 2020-2024 serta penguatan konvergensi penurunan stunting yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mulai dari kesenjangan target penurunan prevalensi stunting di Provinsi Papua, Papua Barat, dan empat provinsi daerah Otonomi Baru (DOB) masih cukup jauh untuk mencapai target nasional 14%.

“Untuk itu, perlu dibangun komitmen hingga pada tingkat Pemda kabupaten/kota serta perlu dibangun upaya-upaya strategis yang dapat mendorong pencapaian target penurunan stunting,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Erliani Budi Lestari berharap melalui pertemuan ini Pemda mendapat pencerahan, penyegaran wawasan dan informasi, terutama motivasi dan semangat yang lebih tinggi untuk bersama-sama melakukan percepatan penurunan stunting di wilayah masing-masing.

“Sebagai sebuah harapan ke depannya, pelaksanaan konvergensi di wilayah Papua harus lebih baik dari tahun ke tahun dengan dukungan antarprovinsi yang dapat saling memperkuat, mulai dari koordinasi aspek perencanaan, penganggaran, dan kelembagaan dalam upaya percepatan penurunan stunting,” katanya.

Erliani juga mengatakan target tersebut tidak hanya agar angka stunting turun sesuai target national, tetapi juga menjadi gerakan bersama penurunan stunting yang terintegrasi, sistemik, dan berkelanjutan.

Editor: Husnie