Sara Djojohadikusumo Nilai Pemecatan Rudy Soik Jadi Kemunduran Institusi Penegak Hukum

Sara Djojohadikusumo Nilai Pemecatan Rudy Soik Jadi Kemunduran Institusi Penegak Hukum

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyoroti pemecatan Rudy Soik dari keanggotaannya di Polri. Ia menilai, pemecatan perwira yang mengungkap jaringan mafia BBM bersubsidi di NTT itu menegaskan adanya kemunduran Polri sebagai institusi penegak hukum.

“Ini merupakan kemunduran institusi penegak hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang,” kata Sara dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2024).

Diketahui, nama Rudy Soik menjadi perhatian publik usai mengungkapkan jaringan mafia BBM bersubsidi di NTT. Setelahnya, ia memperoleh sanksi pelanggaran kode etik karena dituding berkaraoke dengan perempuan yang bukan istrinya, dalam hal ini adalah Polwan sesama koleganya. Rudy pun telah mengklarifikasi kejadian yang dipersoalkan. Ia menjelaskan dirinya bersama anak buahnya sedang makan siang di restoran, yang juga merupakan tempat karaoke di Kupang, NTT.

Makan siang tersebut, jelasnya, juga merupakan agenda pengawasan dan evaluasi usai Rudy dan jajarannya menggerebek aktivitas permainan jaringan mafia yang menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di NTT. Penggerebekan tersebut dilakukan karena terjadi kelangkaan BBM di sejumlah wilayah di NTT.

Adanya penggerebekan ini juga mengungkapkan kasus penyelundupan BBM subsidi ke Timor Leste. Dari temuan ini, jaringan mafia tersebut memiliki beberapa tingkatan. Mulai dari, tim pengepul yang mendapatkan banyak kode batang (barcode) dari oknum pegawai pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi dengan bekingan oknum Polda NTT, hingga BBM subsidi dijual ke industri, dan sebagian di antaranya diselundupkan ke negara Timor Leste.

Menerima laporan tersebut, Politisi Fraksi Gerindra itu menyampaikan bahwa Rudy memiliki latar belakang yang baik dan dikenal sebagai polisi berintegritas dan pemberani karena kerap mengungkap kasus penting. Sebelum membongkar mafia BBM di NTT, Rudy diketahui berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang.

Berkat komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik disebut sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang. Sara menilai, ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan penyelidikan Rudy karena bisnisnya terganggu.

“Saudara Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian,” tegasnya.

Sara juga menyoroti bagaimana Rudy yang terakhir berpangkat Ipda itu dipindahkan ke bagian lain saat mengungkap kasus perdagangan orang di NTT. Ia menyayangkan jika Rudy dianggap telah menganggu ketenangan bisnis ‘Bajual Manusia’. Penyidikan Rudy yang cepat dan tidak memikirkan ada oknum-oknum tertentu yang membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut dinilai jadi alasan Rudy dimutasi.

Namun setelah dipindahkan di tempat tugas baru, Rudy kembali membuat gebrakan dengan membongkar jaringan mafia BBM yang disinyalir dibekingi oleh oknum pemerintah dan penegak hukum. Hal yang menarik perhatian adalah karena Rudy dikenakan sanksi disiplin saat mengusut kasus tersebut.

Belum lagi, semua anggota tim Rudy yang membongkar kasus mafia BBM dengan jumlah 12 orang juga langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang. Kini, Rudy yang saat mengusut kasus mafia BBM bertugas sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang dipecat secara tidak hormat oleh Polda NTT.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Rudy didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (10/10/2024). Polda NTT menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Rudy saat mengusut jaringan mafia BBM.

Rudy dinyatakan bersalah telah memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kupang. Rudy menduga keduanya terlibat dalam penimbunan BBM ilegal. Ahmad merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam pernyataannya, Rudy menyebut dalam fakta persidangan, Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan QR Code orang lain dan menyuap seorang anggota polisi. Fakta tersebut tak terbantahkan saat sidang berlangsung pada Rabu (9/10).

Sara pun menyayangkan PTDH yang diberikan kepada Rudy Soik. Ia mengingatkan, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.  “Pelanggaran berat apa yang dilakukan bersangkutan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?” ujarnya.

Ia meminta pihak kepolisian melakukan evaluasi terhadap keputusan dalam pemecatan Rudy Soik ini. Sara juga mendukung Rudy yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, terlebih Rudy mengaku dapat tekanan dan intimidasi selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT.

“Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian,” pungkas Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu.

Source link