Polda Jatim Ringkus Bandit Jalanan Curanmor 40 TKP dan Residivis Jambret

Polda Jatim Ringkus Bandit Jalanan Curanmor 40 TKP dan Residivis Jambret

Kamis, 17 Oktober 2024 – 14:03 WIB

Polda Jatim Ringkus Bandit Jalanan Curanmor 40 TKP dan Residivis Jambret - JPNN.com Jatim

Konferensi pers ungkap kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) oleh Polda Jatim. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus bandit jalanan yang beraksi di beberapa tempat. Mereka adalah pelaku 3C (curat, curas, dan curanmor).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus tindak kejahatan itu merupakan salah satu wujud kepolisian dalam menjaga kondusivitas di Jawa Timur.

“Polda Jatim dan jajaran akan terus berkomitmen untuk menjaga kamtibmas dan memberantas aksi kriminalitas,” kata Dirmanto, Rabu (16/10).

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan di antara pelaku kejahatan yang ditangkap, ada yang terlibat curanmor di 40 TKP.

“Tersangka berinisial HBR (25) warga Pasrepan, Pasuruan, pelaku ini telah melakukan aksi Curanmor di 40 TKP,”ujar Jumhur.

HBR beraksi tidak sendiri, tetapi bersama dua rekannya. Adapun temannya berinisial S saat ini sudah ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang. Saat beraksi, mereka membagi tugasnya masing-masing.

“Ada yang merusak gembok pagar dan ada yang mengambil motor korban dengan kunci leter T,” jelasnya.

Selain itu, Jatanras Polda Jatim juga menangkap pelaku curanmor berinisial W (32) dan rekannya MR (31) warga Pasrepan, Pasuruan. Kedua pelaku ini kerap beraksi di kawasan Karangploso, Malang.

Pelaku curanmor 40 TKP hingga residivis jambret di berbagai daerah diringkus oleh Polda Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link