ASKARA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 717/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Penggugat bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. Dalam gugatannya, selain KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut digugat. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.70,5 triliun sesuai dengan anggaran penyelenggaraan Pemilu yang nantinya akan diserahkan kepada negara.
Penggugat menilai KPU telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.
Kuasa Hukum Penggugat yang juga Anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar mengatakan, dalam sidang kali ini pihak Tergugat II Prabowo Subianto kembali tidak menghadiri sidang hari ini dan akan dilakukan pemanggilan untuk sidang berikutnya tanggal 13 Desember 2023.
“Kita berharap turut Tergugat II datang dan KPU tetap mempertahankan marwahnya sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu serta Bawaslu juga menjaga marwahnya agar mengawasi dengan maksimal,” ujar Edesman usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Menanggapi ketidakhadiran Tergugat II, Edesman meminta agar pihak Tergugat II menghargai panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, marwah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dipertaruhkan jika diabaikan pemanggilannya karena tidak datang.
“Lucu sekali apabila marwah Pengadilan tidak diindahkan. Sebagai warga negara yang baik, tidak ada alasan untuk tidak datang. Oleh karena itu, saya harap untuk para Tergugat menghargai proses persidangan dan kooperatif.” ungkapnya.
Ditambahkan Edesman, meskipun proses Pemilihan Umum sedang berjalan, namun pihaknya akan menunggu keputusan hakim yang terbaik dalam memutuskan perkara ini. Untuk itu, Majelis Hakim yang menangani perkara ini harus mempertahankan marwah sebagai hakim dan marwah Pengadilan.
“Saya rasa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki integritas yang tinggi. Saya memuji setinggi langit karena tidak mau kecewa dengan yang sebelumnya. Majelis Hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya dan menimbang sebaik-baiknya serta tidak takut dengan intervensi karena berjuang atas kehendak konstitusi dan keinginan kita sebagai warga negara Indonesia yang berdaulat dan merdeka,” pungkasnya.
Editor: Theo Agoy