Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:35 WIB
Kanit Pidum Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, PONOROGO – Oknum perangkat Desa Muneng Kecamatan Balong Ponorogo berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden balon udara meledak yang menewaskan satu orang remaja, dan tiga luka-luka.
AB tak sendiri, dia ditetapkan tersangka bersama 13 orang lainnya. Belasan tersangka tersebut terdiri dari tujuh dewasa, tujuh anak-anak. Tersangka dewasa langsung ditahan oleh polisi.
Kanit Pidum Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka menjelaskan peran perangkat desa dalam insiden yang terjadi pada Senin (13/5), yaitu sebagai penyandang dana.
“Penetapan tersangka terhadap oknum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata Guling, Jumat (17/5).
Dia mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah ditemukannya catatan pembukuan pembuatan balon udara oleh bendahara kelompok tersebut.
“Dari 20 orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran dalam iuran, pembuatan, konsumsi, dan proses penerbangan balon udara tanpa awak,” jelasnya.
Guling membeberkan iuran yang digunakan untuk membuat balon udara dilengkapi ribuan petasan itu mulai dari Rp20 ribu hingga Rp300 ribu dengan total hasil dana yang terkumpul sebesar Rp1,7 juta.
“Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan balon, peledak, dan konsumsi selama kegiatan,” kata Guling.
Peran perangkat desa yang terlibat dalam insiden meledaknya balon udara di Ponorogo hingga sebabkan satu tewas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News