Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat di ajak foto bersama.
Partai Gerindra menyatakan bahwa tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa Prabowo Subianto pernah melanggar hak asasi manusia (HAM). Isu pelanggaran HAM sering kali digunakan untuk menyerang Prabowo menjelang pemilihan presiden (pilpres). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan hal ini dalam sebuah keterangan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023.
Habiburokhman menjelaskan bahwa tidak ada bukti persidangan yang menyebut keterlibatan Prabowo dalam kasus pelanggaran HAM. Selain itu, surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira kepada Prabowo hanya merupakan sebuah saran dan bukan keputusan yang mengikat. Pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibie dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) juga dilakukan dengan hormat dan disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
Terakhir, Komisi Nasional (Komnas) HAM tidak dapat melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat terkait penculikan aktivis selama lebih dari 16 tahun sejak 2006. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000 yang memberikan batas waktu 30 hari bagi Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan.