Berita  

UMP DKI Jakarta: Keadilan bagi Buruh dan Pengusaha dengan Ketukan Palu

UMP DKI Jakarta: Keadilan bagi Buruh dan Pengusaha dengan Ketukan Palu

Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024 harus berdasarkan aturan baru pengupahan yang tercantum dalam PP No 51/2023.

Dimana formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α), sehingga dapat menjadi solusi terhadap permintaan buruh dan keinginan pengusaha.

Sementara Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan bahwa pelaku usaha mendukung penetapan PP 51/2023 meski tidak semua memenuhi ekspektasi pengusaha maupun buruh.

Seperti apa penetapan UMP yang tepat bagi pengusaha maupun buruh? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dan Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman dalam Profit,CNBCIndonesia (Jum’at, 17/11/2023)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
Exit mobile version